Senin, 20 Februari 2012

Angsa Cantik dan Angsa Biasa


       Ada dua ekor angsa yang bersahabat akrab yaitu angsa cantik dan angsa biasa. Pada suatu hari angsa cantik dan angsa biasa dijual pada hari yang sama dan pembeli yang sama. Lalu hewan tersebut dibawa ke nila dan keduanya diletakkan dikolam. Angsa cantik untuk menyenangkan mata dan telinga si pembeli dengan lagu yang terkenal, dan angsa biasa untuk memuaskan perutnya dengan rasanya yang enak. 
Untuk waktu yang lama, ke dua hewan itu tinggal bersama dengan gembira dan sangat bershabat akrab. Mereka berenang di air dan tuan mereka serta tamunya sering datang untuk mengagumi ke dua hewan itu dan memberi makan kerang yang lezat.
Namun tibalah harinya ketika sang tuan memerintahkan angsa biasa harus dipanggang untuk makan malam. Juru masak pergi kekolam untuk mengambil tamu yang enggan itu ke pesta. Kebetulan hari itu juru masak sedang mabuk, dan ia mengambil angsa cantik bukan angsa biasa.. ketika angsa cantik itu melihat pisau juru masak mendekati lehernya, ia mulai menyanyikan lagunya yang terkenal. Juru masak itu sangat tercengang sampai-sampai ia tidak mau membunuh angsa itu.
Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang bisa menggunakan kata-kata dengan tepat bisa menemukan jalan keluar, bahkan dalam situasi yang sangat sulit.

Bahaya Zat Buangan (Limbah)


Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).
Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain.
Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.
Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industriy Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkunganpada waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan ataupun pemakai.  Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah diambang batas.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang  Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan,Oleh sebab itu pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.
1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.

2. Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1)   Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2)   Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
3)   Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
4)   Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
5)   Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka
6)   Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
7)   Limbah Industri Logam & Ekektronika.
8)   Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.

Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1)   Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2)   Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3)   Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4)   Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5)   Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
6)   Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
7)   Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.
Dalam memandang hal ini Islam mengajarkan kepada manusia untuk tidak membuat kerusakan dimuka bumi, seperti membuang limbah sembarangan tanpa memperhatikan efek yang ditimbulkan yang dapat merusak lingkungan sekitar bahkan berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Contohnya seperti yang terjadi di Indonesia yang dampaknya sangat merusak sebagai hasildari pengolahan limbah industry yang tidak stabil yaitu Kasus Lumpur Lapindo.
Untuk itu dipertegas pula oleh Allah SWT dalam firmannya :

Artinya :
 Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. ( Al Baqarah 205)

Artinya:
Kemudian jika mereka berpaling (dari kebenaran), Maka sesunguhnya Allah Maha mengetahui orang-orang yang berbuat kerusakan. ( Ali Imran 63).

Maka dari itu wajiblah para pengusaha yang bergerak dibidang industri memperhatikan ayat diatas dengan melakukan kiat-kiat seperti :
1)   melakukan pengelolaan LC ( limbah cair) sehingga  mutu LC yang dibuang ke lingkungan tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
2)   membuat saluran pembuangan LC yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
3)   memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
4)   Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
5)   Memeriksakan kadar parameter BMLC yang ditetapkan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
6)   Memisahkan saluran pembuangan LC dengan saluran limpahan air hujan
7)   Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
8)   Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dan lain-lain sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait).
Penanganan Limbah Cair
Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
1.   Primer : untuk memisahkan air buangan dengan padatan
2.   Sekunder : Penyaringan lanjutan dan lumpur aktif
3.   Tersier : proses biologis, adsorbsi,destilasi, dan lain-lain
Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara
§  Proses yang diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara
§  Peralatan yang digunakan dan kapasitasnya, sumber yang menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
§  Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingkunagan sekitar,
§  Masalah perizinan yang berkaitan dengan pembuangan emisi gas
§  Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau.
§  Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
§  Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang terhadap masyarakat. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dengan kegiatan inspeksi ke industri)

Akuntansi dalam Syariah


Akuntansi syariah
  1.   Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi syariah adalh suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah, yaitu tidak mengandung zhulum, riba, maysir, penipuan, barang yang haram dan membahayakan.

    2.   Perbedaan akuntansi syariah dan konvensional
·        Dalam akuntansi konvensional harta dibedakan atas dua hal yakni harta lancar dan harta tetap, sedangkan dalam akuntansi syariah harta terbagi atas harta berupa uang, harta berupa barang yang kemudian dibagi kembali menjadi harta dagang dan harta milik
·        Dalam akuntansi syariah mata uang seperti emas, perak, dan barang lainnya memiliki kedudukan yang sama, dan tidak dibedakan atas tujuan tertentu, sebagaimana yang ada pada akuntansi konvensional
·        Akuntansi konvensional senantiasa menerapkan prinsip ketelitian dan pencadangan yang berlebihan atas terjadinya kerugian dari kesalahan pencatatan sehingga mengesampingkan perhitungan laba yang masih mungkin berlaku.  Sedangkan dalam akuntansi syariah juga berlaku demikian tapi tidak berlebihan dan selalu memperhatikan akan adanya laba yang masih mungkin terjadi
·        Akuntansi konvensional menerapkan prinsip laba yang universal sehingga laba dagang, modal popkok, transaksi dan juga uang dari sumber yang haram tercampur menjadi satu.  Sedangkan dalam akuntansi syariah laba dipisahkan pencatatannya atas laba hasil aktifitas pokok, laba modal popkok yang hasil transaksi dan juga wajib menjelaskan dan mencatat pendapatan dari suber yang haram jika ada.

     3.   Kelebihan akuntansi syariah
·        Konsep penilaian akuntansi syariah berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontunuitas.
·        Memiliki kebenaran  dan keadilan  dalam mengukur atau menakar
·        Dari sisi ilmu pengetahuan, akuntansi adalah informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi yang akibatnya dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya dan laba.
·        Dalam akuntansi syariah ada metarule  yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu hanief yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggung jawaban di akhirat dimana setiap orang akan mempertanggung jawabkan tindakannya dihadapan tuhan yang memilikiakuntan sendiri ( rakib dan atid) yang mencatat semua tindakanmanusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksannan hukum syariah lainnya
·        Akuntansi syariah lebih dulu tercipta dari akuntansi model lain dan lebih dulu melakukan serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar akuntansi lainnya.

   4.   Kekurangan akuntansi konvensional
·        Akuntansi konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram
·        Akuntansi konvensional memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum capital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme
   5.   Perbedaan zakat dan pajak
Zakat lebih bersifat pensucian diri dan pembuktian iman kita kepada Allah sedangkan pajak berift memaksa dan tidak ada dalam aturan islam sehingga masih diperdebatkan.

Hak Cipta (HAKI)


A.     PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Secara sederhana dapat dirumuskan Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampan intelektual manusia.

B.     HAK CIPTA (COPY RIGHT)
1.      Dasar Hukum Hak Cipta
Dasar hukum Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.

2.      Ruang Lingkup Hak Cipta
Hal ini dijabarkan dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu sebagai berikut:
1.      Dalam undang-undang ini diciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
a.      Buku, program komputer, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara yang diucapkan;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;
e.       Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.        Karya pertunjukan;
g.      Karya siaran;
h.      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni/kerajinan tangan;
i.        Arsitektur;
j.        Peta;
k.       Seni batk;
l.        Fotografi;
m.     Sinematografi;
n.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

3.      Pendaftaran Hak Cipta
Hal ini dapat disimpulkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta yang mengemukakan:
(1)   Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:
a.      Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum cipaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 29;
b.      Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.


4.      Jangka Waktu Hak Cipta
Berapa lama suatu hak cipta dilindungi oleh undang-undang? Hal ini dijbarkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta sebagai berikut:
(1)   Hak Cipta atas ciptaan:
a.      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara yang diucapkan;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
e.       Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.        Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni/kerajinan tangan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.         Seni lukis
j.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
k.       Fotografi;
l.         Sinematografi;
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

5.      Ketenuan Pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima pluh juta rupiah).

C.     MEREK (TRADEMARKS)
1.      Dasar Hukum Merek
Dasar hukum merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992  jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, selanjutnya disebut UUM.
2.      Pegertian Istilah dalam Undang-Undang Merek
a.      Pasal 1 butir 1:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b.      Pasal 1 butir 2:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hhukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.       pasal 1 butir 3:
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hhukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d.      Pasal 3:
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

3.      Pendaftaran Merek
Apakah untuk mendapatkan hak atas merek harus didaftarkan? Jika diperhatikan Undang-Undang Merek, jelas menganut stetsel konsitutif artinya hak atas merek dilindungi apabila didaftarkan di kantor merek.
Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 4 Undang-Undang Merek yang mengemukakan:
(1)   Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik.
(2)   Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau beberapa orang secara bersama-sama atu badan hukum.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Undang-Undang Merek disebutkan:
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.      Beertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.      Tidak memiliki daya pembeda;
c.       Telah menjadi menjadi milik umum; atau
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

4.      Jangka Waktu Merek
Perlindungan merek terdaftar 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dalam waktu yang sama. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Merek sebaga berikut:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

5.      Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Merek
Dalam Pasal 81 Undang-Undang Merek disebutkan:
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau bdan hukum lain untuk barang danatau  jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

D.     PATEN (PATENTS)
1.      Dasar hukum Paten
Dasar hukum Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tetang Paten.
2.      Pengertian Istilah Dalam Undang-Udang Paten
a.      Pasal 1 butir 1:
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atau hasil temuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.      Pasal 1 butir 2:
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
c.       Pasal 1 butir 3:
Penemu adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
d.      Pasal 1 butir 4:
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas yang terdaftar dalam daftar umum paten.

3.      Cara Mendapatkan Paten
Dalam pasal 23 Undang-Undang Paten disebutkan:
      Paten diberikan atas dasar permintaan.
Selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-Undang Paten disebutkan
Sebagai hak, paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak atas penemuan tersebut:
Dengan demikian, tidak ada paten tanpa ada permintaan dari penemu atau pemilik paten. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Paten sebagai berikut:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten.

4.      Paten Sederhana
Paten sederhana diberikan kepada penemuan sederhana.
Penemuan sederhana adalah penemuan yang tidak memiiki kualitas sebagai penemuaan baru; pemeriksaan langkah inventifnya kurang intensif.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Paten disebabkan:
(1)   Setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis  disebab karena bentuk konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
(2)   Syarat kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia.

5.      Jangka Waktu
Berapa jangka waktu paten dilindungi?
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Paten sebagai berikut:
(1)   Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
(2)   Tanggal mulai dan berhentinya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 Undang-Undang Paten disebutkan:
Paten sederhana diberikan untuk angka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
6.      Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Paten
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Paten disebutkan:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Paten disebutkan:
(1)   Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang  orang lain yang  tanpa persetujuannya:
a.      Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
b.      Dalam hal paten produksi: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)   Dalam hal paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang bersangkutan.