A.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Secara sederhana dapat dirumuskan
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampan intelektual manusia.
B.
HAK CIPTA (COPY RIGHT)
1. Dasar
Hukum Hak Cipta
Dasar
hukum Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.
2. Ruang
Lingkup Hak Cipta
Hal
ini dijabarkan dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu sebagai
berikut:
1. Dalam
undang-undang ini diciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
a. Buku,
program komputer, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara yang diucapkan;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;
e. Drama,
tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.
Karya pertunjukan;
g. Karya
siaran;
h. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir,seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni/kerajinan
tangan;
i.
Arsitektur;
j.
Peta;
k. Seni
batk;
l.
Fotografi;
m. Sinematografi;
n. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Pendaftaran
Hak Cipta
Hal
ini dapat disimpulkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta yang mengemukakan:
(1) Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:
a. Orang
yang namanya terdaftar dalam daftar umum cipaan dan pengumuman resmi tentang
pendaftaran pada Departemen Kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 29;
b. Orang
yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu
ciptaan.
4. Jangka
Waktu Hak Cipta
Berapa
lama suatu hak cipta dilindungi oleh undang-undang? Hal ini dijbarkan dalam
Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta sebagai berikut:
(1) Hak
Cipta atas ciptaan:
a. Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara yang diucapkan;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
e. Drama,
tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk,
seperti seni lukis, gambar, seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, seni terapan, yang berupa seni/kerajinan tangan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni lukis
j.
Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
k. Fotografi;
l.
Sinematografi;
Berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
5. Ketenuan
Pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta
Pasal
44 Undang-Undang Hak Cipta:
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima pluh juta rupiah).
C.
MEREK (TRADEMARKS)
1. Dasar
Hukum Merek
Dasar
hukum merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek, selanjutnya disebut UUM.
2. Pegertian
Istilah dalam Undang-Undang Merek
a. Pasal
1 butir 1:
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Pasal
1 butir 2:
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hhukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
c. pasal
1 butir 3:
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hhukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
d. Pasal
3:
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
3. Pendaftaran
Merek
Apakah
untuk mendapatkan hak atas merek harus didaftarkan? Jika diperhatikan
Undang-Undang Merek, jelas menganut stetsel
konsitutif artinya hak atas merek dilindungi apabila didaftarkan di kantor
merek.
Hal
ini dapat disimpulkan dari Pasal 4 Undang-Undang Merek yang mengemukakan:
(1) Merek
hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang
beritikad baik.
(2) Pemilik
merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari 1 (satu) orang
atau beberapa orang secara bersama-sama atu badan hukum.
Selanjutnya dalam Pasal 5
Undang-Undang Merek disebutkan:
Merek
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. Beertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. Tidak
memiliki daya pembeda;
c. Telah
menjadi menjadi milik umum; atau
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Jangka
Waktu Merek
Perlindungan
merek terdaftar 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dalam waktu yang
sama. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Merek sebaga berikut:
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
5. Ketentuan
Pidana Dalam Undang-Undang Merek
Dalam
Pasal 81 Undang-Undang Merek disebutkan:
Barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik orang lain atau bdan hukum lain untuk barang danatau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
D.
PATEN (PATENTS)
1. Dasar
hukum Paten
Dasar
hukum Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 tetang Paten.
2. Pengertian
Istilah Dalam Undang-Udang Paten
a. Pasal
1 butir 1:
Paten adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atau hasil temuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Pasal
1 butir 2:
Penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
c. Pasal
1 butir 3:
Penemu adalah seseorang yang
secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang
melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
d. Pasal
1 butir 4:
Pemegang paten adalah penemu
sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
3. Cara
Mendapatkan Paten
Dalam
pasal 23 Undang-Undang Paten disebutkan:
Paten
diberikan atas dasar permintaan.
Selanjutnya
dalam penjelasan umum Undang-Undang Paten disebutkan
Sebagai hak, paten diberikan oleh
negara apabila diminta oleh penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak
atas penemuan tersebut:
Dengan
demikian, tidak ada paten tanpa ada permintaan dari penemu atau pemilik paten.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Paten sebagai
berikut:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang
dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan
paten.
4. Paten
Sederhana
Paten
sederhana diberikan kepada penemuan sederhana.
Penemuan
sederhana adalah penemuan yang tidak memiiki kualitas sebagai penemuaan baru;
pemeriksaan langkah inventifnya kurang intensif.
Dalam
Pasal 6 Undang-Undang Paten disebabkan:
(1) Setiap
penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan
yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebab karena bentuk konfigurasi, konstruksi
atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten
Sederhana.
(2) Syarat
kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah terbatas bagi
penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia.
5. Jangka
Waktu
Berapa
jangka waktu paten dilindungi?
Hal
ini dijabarkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Paten sebagai berikut:
(1) Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permintaan paten.
(2) Tanggal
mulai dan berhentinya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya, dalam Pasal 10
Undang-Undang Paten disebutkan:
Paten
sederhana diberikan untuk angka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
6. Ketentuan
Pidana Dalam Undang-Undang Paten
Dalam
Pasal 126 Undang-Undang Paten disebutkan:
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Pasal 17 Undang-Undang
Paten disebutkan:
(1) Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan hasil
produksi yang diberi paten.
b. Dalam
hal paten produksi: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam
hal paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya
melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku terhadap
impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang
bersangkutan.