USAHA KECIL
A.
Pengertian
Usaha kecil
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi
sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha kecil
informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum
tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang
menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun,
dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Pedagang keliling, pedagang kaki lima, petani penggarap, dan sebagainya
adalah pengusaha kecil yang berjuang untuk menghidupi keluarganya. Tetapi ada
juga pengusaha yang memiliki alat transportasi (truk misalnya) dan karyawan,
dan hasil produksinya dikirim ke luar daerah sehingga bisa menghidupi para
karyawan dan keluarganya. Lebih dari itu, ada pengusaha yang memiliki banyak
alat transportasi, banyak karyawan, dan hasil produksinya bahkan dikirim ke
luar negeri. Ia juga membayar pajak kepada pemerintah dalam jumlah juga besar.
Dari kenyataan ini timbul istilah usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
B.
Landasan
Hukum Usaha Kecil
Keberadaan usaha kecil sebagai bagian
dari pelaku usaha di Indonesia semakin eksis dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, tanggal 26 Desember 1995, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995 tentang Undang-Undang Usaha Kecil
(UUUK).
Usaha kecil merupakan kegiatan usaha
yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas
pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam
mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada
khususnya.
C.
Pengertian
Istilah Dalam Undang-undang Usaha Kecil
Dalam Undang-Undang
usaha kecil dijabarkan beberapa istilah sebagai berikut:
Pasal 1 sampai dengan
butir 3
1. Usaha
kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.
2. Usaha
menengah dan usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada
kekayaan bersih dan hasil penjualan
tahunan usaha kecil.
3. Pemberdayaan
adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam
bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil
mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi uasaha yang yang tangguh dan
mandiri.
D.
Kriteria
Usaha Kecil
Kriteria
Usaha Kecil dijabarkan dalam pasal 5 UndangUndang Usaha Kecil. Yakni:
1. Kriteria
usaha kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah)
c. Milik
warga negara indonesia
d. Berdiri
sendiri
e. Berbentuk
Usaha orang perorangan
2. Kriteria
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf adan b, nilai nominalnya dapat diubah
sesuai dengan perkembangan perkonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
3.
E.
Pembinaan
Dan Pengembangan Usaha Kecil
Pasal
14 Undang-Undang usaha kecil pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan
pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
a. Produksi
dan pengolahan
b. Pemasaran
c. Sumber
daya manusia dan
d. Teknologi
F.
Kemitraan
Dalam Usaha Kecil
Bentuk kemitaraan
tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Usaha Kecil:
1. Usaha
menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil,
baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
2. Pelaksanaan
hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diupayakan kearah
terwujudnya keterkaitan usaha.
3. Kemitraan
dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau
lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya
manusia, dan teknologi.
4. Dalam
melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang
setara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar