Senin, 20 Februari 2012

Usaha Kecil


USAHA KECIL
A.   Pengertian Usaha kecil
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Pedagang keliling, pedagang kaki lima, petani penggarap, dan sebagainya adalah pengusaha kecil yang berjuang untuk menghidupi keluarganya. Tetapi ada juga pengusaha yang memiliki alat transportasi (truk misalnya) dan karyawan, dan hasil produksinya dikirim ke luar daerah sehingga bisa menghidupi para karyawan dan keluarganya. Lebih dari itu, ada pengusaha yang memiliki banyak alat transportasi, banyak karyawan, dan hasil produksinya bahkan dikirim ke luar negeri. Ia juga membayar pajak kepada pemerintah dalam jumlah juga besar. Dari kenyataan ini timbul istilah usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
B.     Landasan Hukum Usaha Kecil
Keberadaan usaha kecil sebagai bagian dari pelaku usaha di Indonesia semakin eksis dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, tanggal 26 Desember 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995 tentang Undang-Undang Usaha Kecil (UUUK).
Usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. 
C.    Pengertian Istilah Dalam Undang-undang Usaha Kecil
Dalam Undang-Undang usaha kecil dijabarkan beberapa istilah sebagai berikut:
Pasal 1 sampai dengan butir 3
1.      Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2.      Usaha menengah dan usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan  bersih dan hasil penjualan tahunan usaha kecil.
3.      Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi uasaha yang yang tangguh dan mandiri.
D.    Kriteria Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil dijabarkan dalam pasal 5 UndangUndang Usaha Kecil. Yakni:
1.      Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:atau
b.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah)
c.       Milik warga negara indonesia
d.      Berdiri sendiri
e.       Berbentuk Usaha orang perorangan
2.      Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf adan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perkonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
3.       
E.     Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil
Pasal 14 Undang-Undang usaha kecil pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
a.       Produksi dan pengolahan
b.      Pemasaran
c.       Sumber daya manusia dan
d.      Teknologi
F.     Kemitraan Dalam Usaha Kecil
Bentuk kemitaraan tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Usaha Kecil:
1.      Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
2.      Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diupayakan kearah terwujudnya keterkaitan usaha.
3.      Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
4.      Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar