Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan
tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai
ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar
yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan
beracun dan berbahaya).
Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif
sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan
sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari,
baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses,
diperdagangkan, diangkut dan lain-lain.
Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk
pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna,
bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila
ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan
anorganik.
Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di
antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia
baru setiap tahun diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama
yang bersumber dari pabrik industriy Bahan beracun dan berbahaya banyak
digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan
berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri,
baik dari jumlah maupun kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan
antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor,
iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya
dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya
sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkunganpada
waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya
pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian
masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan
ataupun pemakai. Karena itu untuk tiap
jenis bahan beracun dan berbahaya telah diambang batas.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung
pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang
berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan,Oleh sebab itu
pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu
jangka waktu yang cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat
yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang
diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.
1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan
yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan
ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah
dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein,
lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam
pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe,
tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau
yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi
perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah
buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi
dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida.
Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh
keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota
perairan lainnya.
2. Limbah Industri Kimia & Bahan
Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam
proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya
limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat
mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan
anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang
terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair
selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat
berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori
limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari
air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang
dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1) Keracunan yang akut, yakni keracunan
akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan
dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan
dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat
menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2) Keracunan kronis, sebagai akibat
masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus
menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka
panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
3) Industri fermentasi seperti alkohol
disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama
bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap
beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
4) Kegiatan lain sektor ini yang
mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang
galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu
bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan
terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung
hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang
pertanian.
5) Limbah Industri Sandang Kulit &
Aneka
6) Sektor sandang dan kulit seperti
pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran
karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang
besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula,
dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi
dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
7) Limbah Industri Logam &
Ekektronika.
8) Bahan buangan yang dihasilkan dari
industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran
lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang
mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan,
kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu
ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan
yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam
pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak
menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya
dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling
untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan
kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar
yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam
terhadap kesehatan yaitu :
1) Debu, dapat menyebabkan iritasi,
sesak nafas
2) Kebisingan, mengganggu pendengaran,
menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi
pemikiran dan efisiensi kerja.
3) Karbon Monoksida (CO), dapat
menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala,
berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran.
Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan
kematian.
4) Karbon Dioksida (CO2), dapat
mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek,
otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5) Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi
6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan
lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
6) Minyak pelumas, buangan dapat
menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar
dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.
7) Asap, dapat mengganggu pernafasan,
menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan
memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.
Dalam memandang hal ini Islam
mengajarkan kepada manusia untuk tidak membuat kerusakan dimuka bumi, seperti
membuang limbah sembarangan tanpa memperhatikan efek yang ditimbulkan yang
dapat merusak lingkungan sekitar bahkan berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Contohnya seperti yang terjadi di
Indonesia yang dampaknya sangat merusak sebagai hasildari pengolahan limbah
industry yang tidak stabil yaitu Kasus Lumpur Lapindo.
Untuk itu dipertegas pula oleh Allah
SWT dalam firmannya :
Artinya
:
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia
berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman
dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. ( Al Baqarah 205)
Artinya:
Kemudian
jika mereka berpaling (dari kebenaran), Maka sesunguhnya Allah Maha mengetahui
orang-orang yang berbuat kerusakan. ( Ali Imran 63).
Maka dari itu wajiblah para
pengusaha yang bergerak dibidang industri memperhatikan ayat diatas dengan
melakukan kiat-kiat seperti :
1) melakukan pengelolaan LC ( limbah
cair) sehingga mutu LC yang dibuang ke
lingkungan tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
2) membuat saluran pembuangan LC yang
kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
3) memasang alat ukur debit atau laju
alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
4) Tidak melakukan pengenceran LC,
termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan
limbah cair.
5) Memeriksakan kadar parameter BMLC yang
ditetapkan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
6) Memisahkan saluran pembuangan LC dengan
saluran limpahan air hujan
7) Melakukan pencatatan produksi
bulanan senyatanya.
8) Menyampaikan laporan tentang catatan
debit harian, kadar parameter BMLC, dan lain-lain sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait).
Penanganan Limbah Cair
Proses
penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
1. Primer : untuk memisahkan air buangan
dengan padatan
2. Sekunder : Penyaringan lanjutan dan lumpur
aktif
3. Tersier : proses biologis, adsorbsi,destilasi,
dan lain-lain
Pengelolaan dan Pengendalian
Pencemaran Udara
§ Proses yang diterapkan untuk
mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran
udara
§ Peralatan yang digunakan dan
kapasitasnya, sumber yang menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
§ Lokasi cerobong dan dampaknya
terhadap lingkunagan sekitar,
§ Masalah perizinan yang berkaitan
dengan pembuangan emisi gas
§ Usaha untuk mengurangi kebisingan,
getaran dan bau.
§ Pemantauan kualitas emisi gas, debu,
kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
§ Masalah bau atau kebauan di sekitar
pabrik (dapat pula dilakukan cek silang terhadap masyarakat. sekitar (data
sekunder), dilakukan secara terpisah dengan kegiatan inspeksi ke industri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar